Jakarta — Kasus hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan akhirnya mencapai titik penting. Pria muda tersebut dipastikan tidak dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika skala besar.
Keputusan ini langsung menjadi sorotan publik karena sebelumnya jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan kapal tempatnya bekerja. Namun dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tetap bersalah tetapi tidak layak menerima hukuman maksimal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip hukum terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir dalam sistem pidana Indonesia.
Menurutnya, perubahan paradigma dalam KUHP baru menekankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif, sehingga hukuman mati tidak lagi dijadikan sanksi utama, melainkan alternatif yang sangat selektif. Hal inilah yang dinilai tercermin dalam putusan hakim terhadap Fandi Ramadhan.
Meski demikian, DPR tetap berencana memanggil aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk perlindungan hak tersangka sejak awal penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan kapal yang membawa hampir dua ton sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau. Fandi yang bekerja sebagai ABK ikut ditangkap bersama awak kapal lainnya dan sempat menghadapi tuntutan hukuman mati sebelum akhirnya divonis lima tahun penjara oleh pengadilan.
Putusan tersebut memicu berbagai reaksi publik. Sebagian pihak menilai vonis tersebut menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerapkan pidana mati, sementara yang lain menyoroti pentingnya mengusut jaringan narkoba besar di balik kasus tersebut.



0 Comments